Berita resmi, diringkas untuk Anda
Ringkasan singkat pengumuman yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi dan bea cukai Indonesia. Setiap butir tertaut ke sumber aslinya. Kami bukan sumbernya dan tidak berbicara atas nama otoritas tersebut.
Aturan utama yang berlaku
Kartu Kedatangan All Indonesia wajib di semua pintu masuk internasional
Sejak 1 Oktober 2025 setiap kedatangan internasional harus mengajukan kartu kedatangan digital dalam 72 jam sebelum kedatangan dan menunjukkan kode QR bersama paspornya.
Sumber resmi ↗Uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib dideklarasikan
Membawa Rp100.000.000 atau lebih (atau setara dalam mata uang asing) ke dalam atau ke luar Indonesia memerlukan deklarasi kepada Bea Cukai.
Sumber resmi ↗
Pengumuman terbaru
Umpan diperbarui dua kali seminggu dari situs resmi. Belum ada butir.